BAWASLU KKT MERESPON DUGAAN POLITIK UANG SALAH SATU TIM PASANGAN CALON
|
Dalam rangka mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan bermartabat, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), memastikan bakal menindak tegas setiap dugaan pelanggaran Pemilihan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KKT Periode 2024 – 2029.
Penegasan itu disampaikan Indra Maryo Pormes, SPd. Komisioner Bawaslu KKT, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kepulun Tanimbar, melalui Penyataan, di saumlaki, Rabu 9/10/24 )
Menurut indra Pormes, komitmen itu diwujudkan Bawaslu KKT melalui Gerak Cepat dalam merespon dan menindak berbagai pesoalan yang berpotensi menjadi pelanggaran pemilihan, dalam penyelenggaraan event demokrasi lima tahunan ini.
“ sebagaimana diatur dalam Pasal 20, Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020, dalam merespon suatu Pelanggaran, Bawaslu tidak harus menunggu Laporan Masyarakat ataupun Temuan berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan. Bawaslu dapat menggunakan isu – isu Publik sebagai Informasi awal untuk mendalami/menelusuri suatu Persoalan”.
“terhadap dugaan Politik uang yang dilakukan oleh salah satu Tim Pasangan Calon (Paslon ) Bupati dan Wakil Bupati KKT di Kecamatan Selaru Desa Kandar yang lagi Viral. tanpa adanya Laporan resmi Masyarakat, Bawaslu KKT langsung bertindak, dengan membentuk tim penelusuran yang melibatkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu ( Gakumdu ), yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan”, Tegas Pormes.
Pasca dibentuk, Tim langsung terjun ke lapangan untuk melakukan Penelusuran dengan meminta keterangan dari pihak – pihak terkait, untuk ditindaklanjuti, sebagaiman ketentuan yang beraku.
“ jadi tanggal 5 Oktober Kemarin, Tim sudah terbentuk dan langsung menuju Kecamatan Selaru untuk meminta keterangan dari para Pihak, sebagaimana sesuai dengan Video yang telah beredar.
Adapun Hasil penelusuran tersebut, akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan ( LHP ) dan jika ditemukan adanya kebenaran berupa dugaan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam pasal 187A ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang suatu perbuatan menjanjikan atau meberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih sebagai bentuk mempengaruhhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu”, akan diproses lebi lanjut, tambah Indra Pormes.
terpenuhinya unsur pelanggaran dan tindak lanjut dari kasus tersebut akan diputuskan dalam rapat pleno.
PENGUMPULAN KTP
Lanjut Indra Pormes, selain kasus dugaan politik uang, Bawaslu KKT saat ini juuga sementara mendalami indikasi Politik Uang yang dilakukan Pasangan Calon tertentu menggunakan Modus Pengumpulan KTP. yang terjadi di Desa Adaut, Kecamatan Selaru.
“ kami saat ini juga sementara mendalami kasus serupa dengan Modus Pengumpulan KTP, yang dilakukan oleh pihak – pihak tertentu”.
“Fokus kami adalah, apakah ada janji atau iming – iming untuk memberikan sesuatau barang ataupun uang kepada masyarakat untuk mempengaruhi memilih calon tertentu, selama porses pengumpulan KTP dimaksud”
Dan sekembalinya tim dari selaru dalam melakukan penelusuran kami akan membahas hasil penelusurannya dan tentunya kita akan menyampaikan hasilnya ke publik.
Jika terbutki, Tegas Pormes akan ditindak lanjuti sebagaimana Ketentuan Perundangan – Undangan yang berlaku.
Diakhir Pernyataannya, Indra Pormes Meminta Partisipasi Masyarakat maupun para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati beserta Tim Sukses untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing – masing untuk Mewujudkan Pilakda yang Demokrasi, Berkualitas dan Bermartabat.
“ Kepada Masyarakat, kami himbaukan untuk bersama – sama kita kawal Proses ini. jika menemukan adanya permaslaahan yang terindikasi melanggar tahapan pemilihan ini, segera Laporkan ke Bawaslu baik di jajaran Kecamatan maupun di Desa”.
“Kami dengan senag hati akan merspon semua yang disampaikan” Tegas Pormes
“sementara untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati beserta Tim Sukses,kampanye seyogyanya adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan Visi dan Misi, Berkompetisislah dengan dengan bijaksana”.
“hindari praktek – praktek yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. Jadikan Momentum ini sebagai Pesta bersama masyarakat Tanimbar”. Imbuh Indar Pormes.