DKPP Tak Lanjutkan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pimpinan Bawaslu Kepulauan Tanimbar
|
HUMAS- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memutus perkara dugaan pelanggaran kode etik dengan Nomor 102-PKE-DKPP/II/2025 pada sidang pembacaan putusan pada Senin (4/8/2025) siang.
Dalam perkara ini dengan pihak teradu ialah Mathias Alubwaman (Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar) bersama dua anggota Sani Sarimane dan Indra M. Pormes. Sedangkan pihak pengadu ialah Adolof Bormasa, dan Henrikus serin.
Heddy Lugito, ketua sekaligus anggota majelis sidang pembacaan putusan DKPP menjelaskan, pada perkara ini pengadu telah mencabut pengaduannya, sehingga terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan.
"Menetapkan, menyatakan, pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan, karena Adolof Bormasa, dan Hendrikus Serin sebagai pengadu telah mencabut pengaduannya, dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan," kata Heddy.
Sehingga, kata dia, berkenaan dengan pencabutan pengaduan tersebut, aduan pengadu tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
"Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota dewan kehormatan penyelenggara pemilu," tambah Heddy.
Untuk diketahui, pada sidang pembacaan putusan 102-PKE-DKPP/II/2025, Mathias Alubwaman, Sani Sarimane dan Indra M. Pormes menghadiri sidang melalui virtual. (*)
-why-