Lompat ke isi utama

Berita

HARI PERTAMA PELIPATAN SURAT SUARA

Pengawasan dipantau langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Rabu, 30 Oktober 2024, pukul 08.30 Wit, bertempat di Aula  kantor KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah dilaksanakan penyortiran dan pelipatan surat suara Bupati dan Wakil Bupati  Tahun 2024, dan bawaslu melakukan pengawasan secara melekat.

 Adapun daftar nama kelompok yang melaksanakan pelipatan dan penyortiran surat suara yaitu :

  1. Kelompok Olilit Lama berjumlah 5 orang;

  2. Kelompok Bukit Duri berjumlah 4 orang ;

  3. Kelompok I Jemaat GPM Latdalam 5 orang; 

  4. Kelompok II Jemaat GPM Latdalam 4 orang; 

  5. Kelompok I sektor 5 Watidal berjumlah 4 orang; 

  6. Kelompok II sektor 5 Watidal berjumlah 5 orang; 

  7. Kelompok I SMK Negeri 6 Kabupaten Kepulauan Tanimbar berjumlah 4 orang;

  8. Kelompok II SMK Negeri 6 Kabupaten Kepulauan Tanimbar berjumlah 4 orang;

  9. kelompok I PHBG Jemaat Damai berjumlah 5 orang;

  10. Kelompok II PHBG Jemaat Damai  berjumlah 5 orang.

 Adapun daftar nama kelompok pertama yang melaksanakan penyortiran dan pelipatan surat suara dari pukul 08.30 Wit s/d Pukul 13.00 Wit, sbb:

a. Kelompok Sektor 5 Watidal 

  1. Lebit  Kuwai

  2. Salmon Jadera.

  3. Stevi Sabono.

  4. Samuel Jadera.

b. Kelompok II Sektor 5 Watidal

  1. Dani Arkilu.

  2. Fadli Afitu.

  3. Chepu Masela.

  4. Kres Sabono.

  5. Morets Kuway.

c. Kelompok Bukit Duri 

  1. Ambri Retob.

  2. Riki Surlialy.

  3. Susi Saikmat.

  4. Ike Leatili.

d. Kelompok Jemaat GPM Latdalam I 

  1. Dan Ngilamele.

  2. Wiwin Luturyali.

  3. Desy Batmanlusy.

  4. Hwa Rangkoratat.

  5. Yustus Luanmase.

e. Kelompok Jemaat GPM Latdalam II

  1. Bata Falirat.

  2. Feli Bilmaskossu.

  3. Koni Fordatkossu.

  4. Nus Fordatkossu.

  5. Rio Dasmasela.

F. Kelompok Olilit timur

  1. Yosep Ari Batseran. 

  2. Dionisius Laiyan.

  3. Hilarius Laiyan.

  4. Bernardus H. Balawa. 

 Adapun rangkaian kegiatan sebagai berikut : pukul 08.25 Wit, Kasubag Keuangan Umum dan Logistik FREDY TUALENA, S.H.  KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberikan arahan singkat tentang tata tertib pelaksanaan sortir dan lipat surat suara kepada kelompok masyarakat. Isi dari tata tertib adalah sebagai berikut :

  1. Petugas sortir dan lipat wajib memakai tanda pengenal yang telah ditentukan ;

  2. Hadir di tempat penyortiran dan pelipatan surat suara tiga puluh menit sebelum jam kerja ;

  3.  Menandatangani daftar kehadiran dengan menunjukkan KTP;

  4.  Memakai pakaian rapi dan sopan; 

  5.  Dilarang membawa tas, Hp, kamera, korek api, senjata tajam dan barang berbahaya lainnya di ruang sortir dan lipat ;

  6. Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang sortir dan lipat ;

  7.  Dilarang makan, minum dan merokok di ruang sortir dan lipat ;

  8.  Dilarang mengajak anak-anak di ruang sortir dan lipat ;

  9.  Dilarang keluar masuk ruangan tanpa seizin petugas atau pengawas.

Setelah itu, dilanjutkan dengan Pembacaan kriteria surat suara dinyatakan rusak sebagai berikut :

  1. Surat suara Sobek;

  2. Surat suara bolong; 

  3. Nama calon tidak sesuai atau tidak terbaca; 

  4. Terdapat tinta print surat suara yang tidak jelas.

Setelah itu, dilanjutkan dengan simulasi pelipatan surat suara oleh staf KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Biaya yang diberikan untuk proses pelipatan surat suara perlembar surat suara sebesar Rp 300.00. Pukul 08.30 Wit, kelompok masyarakat melaksanakan aktivitas penyortiran dan pelipatan surat suara di aula kantor KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Adapun surat suara yang dilipat  dan disortir yaitu surat suara Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan rincian sebagai berikut;  

  1. 1.Isi surat suara dalam 1 dus karton  berjumlah 2000 surat suara;

  2. 2.Kelompok Jemaat 01 GPM Latdalam terdapat kelebihan 2 surat suara Bupati dan wakil Bupati yang mana isi dus yang tertera pada dos karton berjumlah 2000 dan terdapat 2 tambahan surat suara menjadi 2002;

  3. Pada kelompok Jemaat GPM Latdalam 02 terdapat 2 surat suara yang tidak ada dalam 1 dus karton yang mana dari jumlah 2000 menjadi 1998;

  4. Pada kelompok I sektor 5 Watidal jumlah surat suara yang dilipat dan disortir 1999 dan terdapat 1 surat suara rusak;

  5. Kelompok bukit duri jumlah 1 dus karton surat suara yang dilipat dan disortir 2000 lengkap; 

  6. Surat suara rusak : 1 Lembar.

 Pukul 13.15 Wit, kelompok I selesai melaksanakan aktivitas dan penyortiran surat suara selanjutnya istirahat sejenak (ishoma). Jumlah dus karton surat suara yang disortir oleh Kelompok pertama berjumlah 4 dus karton. Kelompok masyarakat yang sudah selesai melaksanakan pelipatan dan penyortiran surat suara dan 2 kelompok akan melanjutkan pelipatan dan penyortiran pada jam berikutnya setelah selesai ishoma. Pukul 14. 39 Wit, kelompok masyarakat melanjutkan aktivitas pelipatan dan penyortiran surat suara.

Adapun daftar nama kelompok yang melanjutkan pelipatan dan penyortiran surat suara sebagai berikut: 

a. Kelompok I Sektor 5 Watidal : 

  1. Lebit  Kuwai.

  2. Salmon Jadera.

  3. Stevi Sabono.

  4. Samuel Jadera.

b. Kelompok II Sektor 5 Watidal :

  1. Dani Arkilu.

  2. Fadli Afitu.

  3. Chepu Masela.

  4. Kres Sabono.

  5. Morets Kuway.

c. Kelompok Bukit Duri :

  1. Ambri Retob.

  2. Riki Surlialy.

  3. Susi Saikmat.

  4. Ike Leatili.

d. Kelompok Olilit timur :

  1. Yosep Ari Batseran.

  2. Dionisius Laiyan.

  3. Hilarius Laiyan.

  4. Bernardus H. Balawa.

e. Kelompok PHBG Jemaat Damai I : 

  1. Henderika Buloglobna.

  2. Fictoriana Hanorsian.

  3. Lenorci A. Pembuain.

  4. Norma Lethulur.

  5. Welmince F. Kofit.

f. Kelompok PHBG Jemaat Damai II :

  1. Eko Falirat.

  2. Matrha Talutu.

  3. Molana Hidungoran. 

  4. Anita Lessy.

  5. Josefa Pembuain.

  6. Ratu Baumase.

  7. Marlen Metekohi.

  8. Perpetua Nirum.

  9. Melania Batiurat.

  10. Suritresya Rommer.

g. Kelompok I SMK Negeri 6 KKT :

  1. Philipus Sunlety.

  2. Jitro Oratmangun.

  3. Herlinda Rahanwaty.

  4. Veronika Laikyer.

  5. Grice Sabonu.

h. Kelompok II SMK Negeri 6 KKT

  1. Frisintya Maranressy.

  2. Rendi E. Watimanela.

  3. Alexander Yempormase.

  4. Husnul Lewu.

Kelompok I Sektor 5 Watidal melaksanakan pelipatan dan penyortiran surat suara sebanyak 1497 lembar. Kelompok II Sektor 5 Watidal Surat suara yang dilipat dan disortir : 2001 lembar, surat suara Lebih : 1 lembar, surat rusak : 3 lembar. Kelompok Bukit duri : 1997 lembar, kurang : 2 lembar, surat rusak :  1 lembar. Kelompok Olilit Timur : 1998 lembar, kurang: 2 lembar. Kelompok I PHBG Jemaat Damai melaksanakan pelipatan dan penyortiran surat suara sebanyak 900 lembar dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya (belum tuntas 1 bus karton). Kelompok II PHBG Jemaat Damai II melaksanakan pelipatan dan penyortiran surat suara sebanyak 1200 lembar dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya (belum tuntas 1 bus karton). Kelompok I SMK Negeri 6 KKT melaksanakan pelipatan dan penyortiran surat suara sebanyak 1000 lembar dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya (belum tuntas 1 bus karton). Kelompok II SMK Negeri 6 KKT melaksanakan pelipatan dan penyortiran surat suara sebanyak 700 lembar dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya (belum tuntas 1 bus karton).

Total keseluruhan pelipatan dan penyortiran surat suara bupati dan wakil bupati sebagai berikut: 

  1. 13 dos karton surat suara yang dibuka dan disortir;

  2. 8 dos surat suara yang sudah dilipat dan disortir lengkap;

  3. yang belum tuntas 5 dos karton surat suara dengan rincian, 5297 surat suara yang sudah dilipat dan disortir 4700 surat suara yang belum dilipat dan disortir;

  4. Surat suara calon Bupati dan Wakil Bupati yang rusak sebanyak 5 lembar.

kegiatan pelipatan dan penyortiran surat suara Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendapatkan Pengawasan dari Staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan surat tugas Nomor:  /ST/KKT-07/10/2024, tanggal 30 Oktober 2024.

Turut hadir dalam kegiatan pengawasan pelipatan dan penyortiran surat suara sebagai berikut:

  1. Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Mathias Alubwaman, SH.

  2. Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Indra Pormes, S.Pd.

  3. Staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar WILHELMUS K. KUNDRE, S.IP

  4. Staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar ISAIAS BATLYOL, S.H.

  5. Staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar MARYO Z. HERWAWAN, S.T.

  6. Staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar ALOYSIUS LONDAR.

  7. Staf Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar BARUS ALASLAN.

  8. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, KRISTIAN MATRUTY, S.Sos.

  9. Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Paulus Leliak, S.E.,M.Si.

  10. Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, FREDY TUALENA, S.H.

  11. Staf KPU berjumlah 11 orang Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pelipatan dan penyortiran surat suara Bupati dan wakil Bupati akan dilanjutkan pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 dia Aula kantor KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selesai kegiatan pelipatan dan penyortiran surat suara pukul 18.33 Wit.