IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan kegiatan Implementasi Reformasi Birokrasi pada Sekretariat Bawaslu yang bertujuan untuk mewujudkan individu yang unggul dan mewujudkan Bawaslu yang mampu memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan umum dalam melakukan fungsi pengawasan dan reformasi birokrasi.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan lagu Mars Bawaslu. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar Mathias Alubwaman, SH., adapun sambutan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kristina J. Matruty, S.Sos., dan dilanjutkan dengan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Jefry Lamers, SE. sebagai pemateri. Dalam materi yang disampaikan, beliau memaparkan terkait peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dimana pelaksanaan Reformasi Birokrasi terus berjalan secara konsisten dan berkelanjutan. Saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga masa berlaku Road Map. Disampaikan pula bahwa dalam penerap penataan menajemen SDM diperlukan juga perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi, pola mutasi internal, pengembangan pegawai berbasis kompetensi, penetapan kerja individu, penegakan aturan/ disiplin/ kode etik/ kode perilaku pegawai, dan sistem informasi kepegawaian.
Oleh karena itu harapan dari pemateri adalah kiranya melalui kegiatan ini para pegawai dapat menerima dan melaksanakan sesuai tujuan yang tertuang dalam peraturan menteri aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 10 Tahun 2019.
Dan untuk menunjang penataan penguatan sistem organisasi Bawaslu khususnya Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, maka setiap individu dibentuk untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan kualitas diri sebagai pengawas pemilu dalam menyongsong kontestasi politik pada tahun 2024 yang akan datang.