RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasalu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaupaten Kepulauan Tanimbar, turut hadir dalam pelaksanaan kegiatan Rakor tersebut Pimpinan Partai Politik serta pemangku kepentingan yang diundang dalam kegiatan dimaksud.
Rakor DPB dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar masing-masing Bapak Mathias Alubwaman, SH selaku Ketua, Bapak Eduardus Futwembun, SH selaku Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) dan Bapak Jefry Lamers, SE selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDM/O) beserta staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Rakor DPB belangsung pada Kamis 30 Juni 2022 bertempat di Ruang Pleno Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kegiatan dimulai dengan Sambutan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Bapak Petrus Regen Lartutul, Sos, segaligus membuka dengan resmi kegiatan Rapat Koordinasi dimaksud dan dilanjutkan dengan Penyampaian materi Rakor oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaupaten Kepulauan Tanimbar Bapak Christian Matruty, S.Sos selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi, dalam Rakor Bapak Matruty menyampaikan jumlah pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih ubah data dan jumlah Data Pemilih Berkelanjutan pada Triwulan II (dua) dan juga Masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat mengisi formulir secara online melalui link https://bit.ly/pemutakhiran-data-kpukkt2022 dan pada aplikasi Lindungi Hakmu. Anggota KPU yang hadir dalam kegiatan Rakor yakni Bapak Willem Batlyol, S.Fil, Ibu Florentina Layan, SE dan Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar Fransisco P. Bwariat, SE.,M.Ec.Dev.
Dalam Rakor Bawaslu juga menyampaikan beberapa hal yaitu terkait aplikasi Lindungi Hakmu yang merupakan alat bantu kerja KPU dapat menjamin keamanannya dimana dalam persoalan politik ini sistematik juga masif, takutnya aplikasi nantinya akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Penduduk non-permanen dimana pada Pemilu tahun 2019 banyak pemilih yang mengajukan pindah memilih (A5), Bawaslu mewaspadai terjadinya kerawanan pemilu yang bias saja terjadi pada Pemilu 2024 dikarenakan penduduk non-permanen. Penduduk non-permanen yang berada pada domisili yang berbeda dikarenakan bekerja maupun sedang menempuh pendidikan, yang surat keterangannya Penduduk sementara dikeluarkan oleh Dukcapil Kab. Kepulauan Tanimbar dengan batas waktu satu tahun, dan mengusulkan agar Stakeholder KPU dan Dukcapil dapat bersinergi terkait penduduk non-permanen sehingga tidak berdampak pada Pemilu tahun 2024 dimana mengingatkan penduduk non-permanen agar terdaftar dalam daftar pemilih di daerah asal mereka sehingga pada saatnya mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2024.
Bawaslu menyarankan KPU dapat menyurati Pemerintah Daerah terkait Data Pemilih yang belum terjangkau di desa-desa, untuk itu membutuhkan dana dan prasarana dalam melihat kembali Data Pemilih di tiap desa pada Kab. Kepulauan Tanimbar karenan sinkronisasi data KPU dan Dukcapil Kab. Kepulauan Tanimbar belum baik dalam hal Data Pemilih.
Kegiatan ini pun berlansung dengan baik dan mendapat berbagai tanggapan dan masukan dari Peserta sebagai saran Perbaikan.