Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November Tahun 2020

Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November Tahun 2020

Saumlaki jumat, (28/11/2020) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ketua Mathias Alubwaman,SH. dan Anggota Eduardus Futwembun, SH. menghadiri  rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkalanjutan bulan november Tahun 2020 yang dibuka dan dipimpin oleh  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Petrus Regen Lartutul,S.Sos. serta dihadiri oleh Anggota Komisioner KPU Herman Yosep Kelbulan,SH, Christian Matruty,S.Sos. dan  Florentina Layan,SE. bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jl. Ir. Soekarno Kota Saumlaki.

Dalam rapat pleno berlangsung ketua KPU memberikan kesempatan kepada Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar Christian Matruty,S.Sos. menyampaikan hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan bulan november 2020. Sebagaimana diketahui dalam rapat pleno tersebut Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan november tahun 2020 Pemilih Laki-laki  berjumlah 33,141 dan pemilih perempuan berjumlah 34,872 sehingga  total pemilih untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bulan November Tahun 2020 berjumlah 68,013 yang ditemukan ada pemilih yang beralih status kewarganegaraan menjadi Polri dan ada yang meninggal dunia sehingga secara otomatis hak pilihnya hilang, dalam kegiatan tersebut turut hadir Perwakilan Partai Politik Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (PDI P).

Dalam kesempatan yang sama pulah Anggota  Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Eduardus Futwembun,SH. Mengingatkan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk wajib mengumumkan daftar pemilih berkelanjutan bulan november tahun 2020 dengan menggunakan Papan Informasi KPU, Website atau media lain yang dimiliki KPU sehingga bisa diketahui oleh masyarakat Kepulauan Tanimbar.

Sebagaimana yang diketahui, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota. Dalam amanat undang-undang 7 tahun 2017 tentang Bawaslu Kabupaten/Kota Berkewajiban salah satunya adalah mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dengan dasar itulah Bawaslu Kabupten Kepulauan Tanimbar melakukan Pengawasan yang diselengarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

#Salam Awas

#SocialDistancing

#CegahCovid-19