Lompat ke isi utama

Berita

Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024

Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024

Saumlaki - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan kegiatan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024.

Saksi Peserta Pemilu harus memiliki surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulakn oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik.

Saksi Peserta Pemilu merupakan:

  1. Represeentasi dari Peserta Pemilu di tempat pemungutan suara;
  2. memastikan hak-hak Peserta Pemilu tudak dilanggar oleh Peserta Pemilu yang lain;
  3. Memastikan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan;
  4. Memastikan hasil porolehan suara Peserta Pemilu;
  5. Memastikan hasil pemungutan dan penghitungan suara tidak dicurangi;
  6. Melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  7. Mengawasi proses fasilitasi penyeluran hak pilih di TPS;
  8. Mengawasi potensi pelanggaran yang terjadi dalam pemungutan dan penghutungan suara di TPS;
  9. Mencegah terjadinya manipulasi dan penggelembungan suara;
  10. Memastikan integritas penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu.

Fungsi Saksi Peserta Pemilu bertugas untuk:

  1. Menjamin pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai peraturan Perundang-Undangan;
  2. Menjaga hak Peserta Pemilu untuk mendapatkan penyelenggaraan pemungutan suara yang transparan dan akuntabel:
  3. Mendapatkan kesempatan yang sama dalam melakukan upayah-upayah hukum jika mendapat perlakuan yang curang.

 

#AyoAwasiBersama