Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan kegiatan Implementasi Reformasi Birokrasi pada Sekretariat Bawaslu yang bertujuan untuk mewujudkan individu yang unggul dan mewujudkan Bawaslu yang mampu memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan umum dalam me